Terminal LNG Bikin WALHI Gugat DKLH Bali, Alasannya Menohok!

Terminal LNG Bikin WALHI Gugat DKLH Bali, Alasannya Menohok! - GenPI.co BALI
WALHI gugat DKLH Bali buntut Terminal LNG. Foto: JPNN

Menurut Juli Untung Pratama, penolakan DKLH Bali untuk memberikan dokumen yang diminta WAHI, tidak tepat.

“Seharusnya DKLH Bali sebagai badan publik bisa terbuka terhadap informasi, tidak usah ada yang ditutup-tutupi kepada rakyat,” ucapnya, Kamis (06/10/22).

Pihaknya menilai bahwa penolakan pemberian Informasi Publik yang dilakukan oleh termohon tidak berdasarkan Pasal 17 UU KIP.

Alasan termohon untuk menolak memberikan Informasi Publik kepada pemohon patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan oleh Majelis Komisioner yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara a quo.

“Jadi dengan adanya hal tersebut maka kami mengajukan gugatan sengketa Informasi Publik,” papar Juli Untung Pratama.

“Kami telah mengirimkan surat Pengajuan Sengketa Informasi Publik pada Kamis 6 Oktober 2022 dan telah diterima oleh pihak Komisi Informasi Bali,” tutur Untung Pratama.

Bukan cuma WALHI saja, warga Desa Adat Intaran turut menolak rencana pembangunan Terminal LNG yang bisa menggusur hutan bakau. (gie/jpnn)

Video heboh hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: WALHI Gugat DKLH Bali Gegara Terminal LNG, Alasannya Menohok

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya