Terminal LNG Bikin WALHI Gugat DKLH Bali, Alasannya Menohok!

Terminal LNG Bikin WALHI Gugat DKLH Bali, Alasannya Menohok! - GenPI.co BALI
WALHI gugat DKLH Bali buntut Terminal LNG. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Perihal pembangungan Terminal LNG membuat Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali digugat oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) baru-baru ini.

Gugatan soal sengketa dilancarkan kepada Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Kamis (06/10/22).

Gugatan tersebut diajukan kuasa hukum WALHI Bali Made Juli Untung Pratama.

Ikut mendampingi saat mengajukan sengketa Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata dan perwakilan Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Frontier-Bali AA Gede Surya Sentana dan Wayan Sathya Tirtayasa.

I Made Juli Untung Pratama mengatakan bahwa DKLH Bali sempat menanggapi surat WALHI pada 20 September 2022.

“Kami sebelumnya mengirimkan surat keberatan kepada DKLH Bali, tetapi permohonan yang kami ajukan ditolak,” ujar Juli Untung Pratama.

DKLH Bali beralasan tidak memberikan dokumen studi kelayakan rencana pembangunan Terminal LNG karena masih menjadi tanggung jawab penyusun dokumen lingkungan dan sedang dilakukan proses penilaian oleh KPA Pusat.

DKLH Bali juga tidak bersedia memberikan dokumen perjanjian kerja sama dengan PT. Dewata Energi Bersih (DEB) karena belum ada persetujuan para pihak.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: WALHI Gugat DKLH Bali Gegara Terminal LNG, Alasannya Menohok

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya