Bawaslu Bali Ungkap Aksi Ilegal Nama Tercantum dalam Parpol

Bawaslu Bali Ungkap Aksi Ilegal Nama Tercantum dalam Parpol - GenPI.co BALI
Bawaslu Bali ungkap tindakan ilegal pencatutan nama dalam parpol jelang Pemilu 2024. Foto: Antara

"Kita coba adukan ke laman KPU, cuma sedikit sulit karena harus unggah foto KTP, tangkap layar pencatutan nama sebagai bukti dan surat pernyataan bahwa bukan anggota partai politik," ujar Sunadra.

Sebagian besar dari aduan masyarakat yang masuk ke pihaknya menyatakan bahwa tidak pernah mengikuti partai politik.

Alhasil partai politik diberikan perluasan waktu agar nama masyarakat terutama ASN dan Polri yang tercatut dikeluarkan, karena dapat mempengaruhi kenaikan pangkatnya.

Bawaslu Bali sendiri juga akan merekap aduan masyarakat yang disalurkan ke Bawaslu RI untuk diselaraskan dengan data yang sesungguhnya.

Adapun pihak Bawaslu menyatakan tak memiliki kewenangan untuk menghapus nama masyarakat yang dicantumkan.

Sunadra mengaku sepakat dengan KPU Bali perihal hasil akhir apabila partai politik tak mengeluarkan daftar nama masyarakat yang mengadu di laman website, maka KPU akan menindaklanjuti dengan menghapus nama tersebut.

"Jadi yang penting sekarang ada aduan pernyataan dari masyarakat. Memberi kesempatan kepada partai politik untuk mengeluarkan, kalau tadi pak Ketua KPU Bali bilang kalau tidak dihapus partai maka KPU yang akan menghapus," ujar Sunadra.

Ia juga menyampaikan bahwa kesempatan bagi partai politik ini diberikan hingga penghujung Oktober 2022, di mana sebelumnya batas verifikasi administrasi semestinya berakhir pada 28 September 2022 hingga akhirnya kini diperpanjang. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya