Bawaslu Bali Ungkap Aksi Ilegal Nama Tercantum dalam Parpol

Bawaslu Bali Ungkap Aksi Ilegal Nama Tercantum dalam Parpol - GenPI.co BALI
Bawaslu Bali ungkap tindakan ilegal pencatutan nama dalam parpol jelang Pemilu 2024. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali mengungkap adanya aksi ilegal ratusan nama tercantum dalam partai politik (parpol) jelang Pemilu 2024. Siapa sangka nama-nama tersebut didominasi warga Buleleng.

Menurut pihak terkait, per Kamis (22/09/22) lalu, ada aduan terhadap pencatutan 197 nama orang secara semena-mena untuk 'menggemukkan' suatu partai politik.

"Yang banyak ini Kabupaten Buleleng, Pemkab Buleleng berinisiatif menindaklanjuti edaran Depdagri atas adanya surat dari Ketua Bawaslu RI agar pemerintah menyosialisasikan kepada para ASN untuk mengecek namanya," kata Ketut Sunadra, Minggu (02/10/22).

Di Denpasar, Senin, Sunadra selaku Penanggungjawab Pengawasan Verifikasi Administrasi Bawaslu Bali mengatakan keberlanjutan dari aksi Pemkab Bumi Panji Sakti.

Berkat intensifnya Pemkab Buleleng meneruskan surat tersebut akhirnya masyarakat mengecek datanya melalui portal infokpu.go.id dan menemukan namanya dicantumkan partai politik.

Dari 197 aduan masyarakat yang telah diteruskan Bawaslu Bali ke Bawaslu RI yang bertahap mulai dari 26 aduan, 87 aduan dan 84 aduan, sebanyak 165 aduannya berasal dari masyarakat Buleleng.

Diketahui aduan tersebut didominasi profesi sebagai tenaga kontrak, disusul PNS dan perangkat desa.

Selain Buleleng laporan masyarakat yang namanya dicantumkan partai politik juga tersebar di Kabupaten Gianyar, Klungkung, Badung, Kota Denpasar, Karangasem, Bangli dan Jembrana, namun dengan jumlah tak lebih dari 10 aduan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya