Adapun ia berhasil diringkus saat berada di tempat parkiran sebuah toko. Berdasarkan kesaksiannya, parcel tersebut didapatkannya dari seorang teman sebagai hadiah hari jadi.
Hukum narkoba di Indonesia sendiri begitu kejam sehingga mengakibatkan sang warga negara asing tersebut terancam hukuman mati.
Tak heran, hanya gegara terima parcel berisi narkoba, bule Selandia Baru berusia 42 tahun itu berpotensi tewas gegara jeratan hukum pidana di Bali. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News