Bule Selandia Baru Kena Hukuman Mati di Bali Usai Dapat Parcel

Bule Selandia Baru Kena Hukuman Mati di Bali Usai Dapat Parcel - GenPI.co BALI
Hanya gegara perkara parcel hadiah ultah, bule Selandia Baru terancam hukuman mati di Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Bule asal Kiwi, Selandia Baru bernama inisial MP (42) menghadapi ancaman hukuman mati usai mendekam di penjara Bali hanya gegara mengambil parcel baru-baru ini.

Percelnya bukan sembarang parcel! Pasalnya, didalam bingkisan ulang tahun itu terdapat berbagai macam narkoba.

Hal ini diungkapkan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali yang telah mengamankan MP dan kemudian melakukan konferensi pers pada Sabtu (01/10/22).

Nah, diketahui sang bule asal Selandia Baru inisial MP itu mendapat hadiah ultah dari seorang teman asal Kanada.

Tanpa diduga, parcel tersebut tiba di Indonesia berisi barang berbahaya yakni sejumlah narkotika jenis ganja, MDMA, dan sabu-sabu.

Diketahui, hadiah obat terlarang itu tiba di kantor pos Denpasar pada 26 Agustus 2022 dikirimkan kepada MP.

Mengutip laman Mirror, anjing pelaca berhasil mengendus paket penuh narkotika tyersebut yang secara mengejutkan berisi 3 gram ganja, 2 gram MDMA, dan 1,7 gram sabu-sabu.

MP sendiri merupakan blasteran Selandia Baru-Indonesia dan tengah bermukim di Kuta Selatan selama 6 bulan lamanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya