
Namun, baru beberapa bulan di Bali, IDRS diciduk polisi lantaran terlibat kasus skimming.
Imigrasi Singaraja melakukan deportasi terhadap bule Bulgaria itu lantaran melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut menyebutkan orang asing sebagaimana dimaksud yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan.
Selain itu ia juga membahayakan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan maka akan dilakukan proses deportasi.
“Terhadap IDSR dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan,” papar Nanang Mustofa. (lia/jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bule Bulgaria Dideportasi, Kasusnya Bikin Institusi Penegak Hukum di Bali Kewalahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News