"Karena dia baru bebas dan dapat remisi, kami akan beri atensi agar hakim nantinya memberikan hukuman maksimal karena dia melakukan pencurian lagi," ucap Kompol Putu Diah.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan penyidik menjerat tersangka sekaligus waria Manado Pasal 363 KUHP. Adapun sanksi mencuri bule ini membuatnya terancam maksimal 7 tahun penjara. (Ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News