Pemkot & Kejari Denpasar Beraksi, 2 Hotel Melanggar Ini

Pemkot & Kejari Denpasar Beraksi, 2 Hotel Melanggar Ini - GenPI.co BALI
Pemkot dan Kejari Denpasar, Bali langsung menindak dua hotel gegara menunggak pajak. Foto: Antara

Nyoman Denny Widya menyadari pandemi Covid-19 selama dua tahun cukup berdampak, khususnya pada sektor bisnis pariwisata di Kota Denpasar.

Oleh karena itu, dibuat kesepakatan berupa skema serta perjanjian kesanggupan pembayaran, yang diharapkan dapat meringankan debitur pajak serta tercapai target pajak daerah Kota Denpasar.

"Apabila kemudian hari ternyata tidak dipenuhi, maka akan dilakukan pemanggilan melalui Surat Kuasa Khusus dari Kejari Kota Denpasar," ujar Denny Widya.

Manajemen ke dua hotel itu menyampaikan imbas dari pandemi mengakibatkan target pemasukan hotel menurun drastis.

Meski demikian, pihaknya beritikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan skema yang telah disepakati bersama.

“Kamis siap menerima konsekuensi apabila melanggar," beber pengelola hotel yang identitasnya dirahasiakan.

Jika kedua hotel tersebut tetap melakukan pelanggaran dengan enggan membayar pajak, maka bukan tak mungkin Pemkot dan Kejari Denpasar, Bali bakal lakukan pencabutan izin hingga penutupan bisnis secara paksa. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya