Pemkot & Kejari Denpasar Beraksi, 2 Hotel Melanggar Ini

Pemkot & Kejari Denpasar Beraksi, 2 Hotel Melanggar Ini - GenPI.co BALI
Pemkot dan Kejari Denpasar, Bali langsung menindak dua hotel gegara menunggak pajak. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Imbas suatu pelanggaran yang dilakukan oleh dua hotel, Pemerintah Kota (Pemkot) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali langsung melakukan penindakan baru-baru ini.

Diketahui, dua penginapan tersebut terlibat dalam penunggakan pajak seperti diungkapkan oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar.

Bersama dengan Sub Seksi Pertimbangan Hukum Kejari Denpasar, Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang mendatangi dua hotel bintang tiga yang menunggak pajak miliaran rupiah.

Dua hotel itu terletak di kawasan Denpasar Selatan dan Timur.

Kedua hotel itu diketahui menunggak pajak sebesar kurang lebih Rp 5 miliar.

Tim terpaksa mendatangi hotel tersebut setelah terlebih dahulu melayangkan surat peringatan dan teguran pembayaran pajak.

"Surat peringatan dan teguran sudah dilayangkan tiga kali berturut-turut, tetapi belum ditanggapi pengelola hotel," ucap Kabid Pengelolaan Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar I Nyoman Denny Widya, Jumat (23/09/22).

Salah satu hotel di antaranya, bahkan ada yang belum memenuhi tagihan pajak beberapa bulan pada 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya