DAU kabupaten/kota diberikan ke Sumatra sebanyak Rp 5,47 triliun, Jawa dan Bali Rp 8,45 triliun, Kalimantan dan Sulawesi Rp 4,55 triliun, dan Nusa Tenggara Maluku Papua Rp 2,77 triliun.
Penentuan DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian PPPK didasarkan pada jumlah formasi PPPK pada tahun 2022 dan 2023.
"Dengan kebijakan DAU 2023, target output yang diharapkan, yakni pengangkatan 1,34 juta formasi PPPK 2022 dan 2023 meliputi PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, serta PPPK teknis," kata Astera Primanto.
Astera Primanto mengatakan selama ini beberapa pemerintah daerah belum memiliki kepercayaan diri yang cukup untuk melaksanakan penyaluran penggajian PPPK lantaran hanya berdasarkan surat dari Kemenkeu.
Perincian dana PPPK hingga Rp 8,45 triliun untuk wilayah Jawa dan Bali tentu diharapkan bakal kian memaksimalkan kinerja pekerja pemerintahan di daerah terkait. (Ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News