Dana PPPK Daerah Bernilai Fantastis Cair, Rincian Jawa & Bali?

Dana PPPK Daerah Bernilai Fantastis Cair, Rincian Jawa & Bali? - GenPI.co BALI
Jumlah dana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernilai fantastis telah cair. Sebegini rincian untuk Jawa dan Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Alokasi dana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seluruh daerah di Indonesia telah cair. Memiliki total nilai fantastis, sebegini rinciannya untuk wilayah Jawa dan Bali.

Diketahui, Pemerintah Indonesia mengalokasikan dana sebesar Rp 25,74 triliun pada 2023 untuk kalangan pegawai kontrak resmi di lingkup Pemda.

Dana tersebut berasal dari dana alokasi umum (DAU) senilai Rp 396 triliun.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto mengatakan dengan alokasi dana tersebut.

Astera pun berharap manajemen PPPK daerah makin baik, khususnya dengan ada jaminan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU,” ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto di Jakarta, Rabu (21/09/22).

Perinciannya, DAU untuk penggajian PPPK akan diberikan kepada PPPK klaster provinsi sebesar Rp 4,48 triliun dan klaster kabupaten/kota Rp 21,26 triliun.

DAU PPPK klaster provinsi diberikan ke Sumatra sebesar Rp 1,47 triliun, Jawa dan Bali Rp 1,05 triliun, Kalimantan dan Sulawesi Rp 1,46 triliun, serta Nusa Tenggara Maluku Papua Rp 486,95 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya