Tersangka mengaku mengedarkan narkotika demi melunasi utang.
Sejauh ini, kepolisian belum dapat memastikan apakah dua mahasiswa itu mengedarkan sabu-sabu ke sesama mahasiswa di kampusnya.
Dari pengakuan sementara, keduanya hanya menjual sabu-sabu itu berdasarkan pesanan.
Imbas kejahatannya terlibat dalam hal narkoba, mahasiswi dan pacarnya tersebut disangkakan Polisi Denpasar, Bali Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 8 miliar. (Ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News