Imbas Narkoba, Mahasiswi & Pacar Diringkus Polisi Denpasar

Imbas Narkoba, Mahasiswi & Pacar Diringkus Polisi Denpasar - GenPI.co BALI
Seorang mahasiswi dan pacarnya diringkus polisi Denpasar, Bali gegara terlibat narkoba. Foto: Antara

Tersangka mengaku mengedarkan narkotika demi melunasi utang.

Sejauh ini, kepolisian belum dapat memastikan apakah dua mahasiswa itu mengedarkan sabu-sabu ke sesama mahasiswa di kampusnya.

Dari pengakuan sementara, keduanya hanya menjual sabu-sabu itu berdasarkan pesanan.

Imbas kejahatannya terlibat dalam hal narkoba, mahasiswi dan pacarnya tersebut disangkakan Polisi Denpasar, Bali Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 8 miliar. (Ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya