
Berdasarkan temuan tersebut, polisi bergerak dan menangkap pelaku.
Penyidik Polsek Seririt menjerat pelaku melakukan pelanggaran Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP.
Imbas aksinya yang nekat mencuri motor tetangga guna bayar hutang hingga Rp 120 juta, pria Buleleng, Bali itu pun kena karma karena terancam penjara hingga 7 tahun lamanya. (lia/jpnn)
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Begundal di Buleleng Ini Keterlaluan, Aksinya Tak Terpuji, Lihat Tuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News