Bahaya Politik Praktis, Bawaslu Warning ASN & Kades Buleleng

Bahaya Politik Praktis, Bawaslu Warning ASN & Kades Buleleng - GenPI.co BALI
Bawaslu Bali wanti-wanti bahaya politik praktis terhadap ASN dan Kades Buleleng. Foto: Antara

Jabatan lainnya yang dimaksud adalah jabatan yang memang secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Badan Permusyawaratan Desa, Tenaga Pendamping Profesional Desa, Dewas/Komisaris/Direksi BUMD, sampai prajuru desa adat

"Jabatan lainnya dilarang menjadi anggota partai politik dikarenakan apabila jabatan-jabatan seperti kepala desa atau anggota direksi tidak dilarang menjadi anggota parpol, dikhawatirkan akan adanya ketidaknetralan,” bebernya.

Akademisi Universitas Panji Sakti yang juga hadir sebagai narasumber I Nyoman Gede Remaja mengungkapkan larangan keterlibatan PNS ataupun PPPK dalam politik praktis dipertegas dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam Pasal 87 Ayat 4 huruf (c), PNS diberhentikan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Pasal 105 ayat 3 huruf (c) Pemutusan hubungan perjanjian PPPK dilakukan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

"ASN ini kan harus netral, karena fungsinya untuk memberikan pelayanan dan juga sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Jadi, jelas dilarang berpolitik praktis" papar Dekan Fakultas Hukum Panji Sakti itu.

Pihak Bawaslu takut apabila nantinya ASN dan beberapa Kades di Buleleng, Bali bakal menggunakan wewenangnya untuk lakukan politik bebas saat Pemilu 2024 nanti. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya