Bahaya Politik Praktis, Bawaslu Warning ASN & Kades Buleleng

Bahaya Politik Praktis, Bawaslu Warning ASN & Kades Buleleng - GenPI.co BALI
Bawaslu Bali wanti-wanti bahaya politik praktis terhadap ASN dan Kades Buleleng. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Adanya kans bahaya disebabkan oleh politik praktis membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali memberikan warning terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para Kepala Desa (Kades) Buleleng baru-baru ini.

Mengingat Pemilu 2024 kian dekat, pihak pengawas pemilu tersebut mengingatkan kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pejabat setempat agar tak terbuai dengan posisi tinggi dalam dunia politik.

Menurut anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia, larangan ASN dan Kades terlibat larangan politik praktis tercantum pada Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota Pengurus Partai Politik.

Larangan juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri seperti yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa.

"Dalam UU Desa, Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Jadi, melalui kesempatan ini ingin kami ingatkan agar tidak terlibat politik praktis," ujar Ketut Rudia, Kamis (15/09/22).

Peserta sosialisasi terdiri dari unsur perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng, Kodim 1609 Buleleng, Polres Buleleng, Perumda Buleleng, KPU Buleleng, Majelis Desa Adat serta perwakilan organisasi kepemudaan.

Ketut Rudia menambahkan saat ini sedang berlangsung tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik.

Tahapan ini untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol yang berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya