Polusi Suara Canggu Bikin Satpol PP Bali Janji Ini

Polusi Suara Canggu Bikin Satpol PP Bali Janji Ini - GenPI.co BALI
Soal polusi suara di Canggu, Badung bikin Satpol PP Bali menjanjikan sesuatu. Foto: JPNN

Selain itu ada pula ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan dan Indeks Standar Pencemar Udara.

PP No 41 Tahun 1999 ini secara operasional termaktub dalam Pergub Bali No 16 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup.

"Ketika isu itu berkembang, tim kami sudah turun. Temuan tim, desibel suara dari beberapa tempat hiburan malam di wilayah Canggu dan sekitarnya melebihi ambang batas atas,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan aturan, syarat di atas pukul 22.00 WITA, desibel suara maksimal 70. Namun, faktanya sampai 80 desibel.

“Seharusnya semakin malam suara harus semakin kecil,” ucapnya.

Meski demikian, kata dia, tidak serta-merta pihaknya menindak, apalagi menutup, segel, cabut izin seperti yang dituntut dalam petisi.

Pasalnya, kewenangan itu ada di provinsi dan pengusaha belum tahu.

“Oleh karena itu, saat inilah kami sosialisasi, kita beri edukasi dan pembinaan. Saya optimis mereka pasti taat asas," bebernya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Satpol PP Sikapi Petisi Polusi Suara di Canggu Bali, Musik Outdoor Tutup Pukul 01.00

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya