Polusi Suara Canggu Bikin Satpol PP Bali Janji Ini

Polusi Suara Canggu Bikin Satpol PP Bali Janji Ini - GenPI.co BALI
Soal polusi suara di Canggu, Badung bikin Satpol PP Bali menjanjikan sesuatu. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali langsung merespons kala munculnya petisi menolak adanya polusi suara di kawasan objek wisata Canggu, Tibubeneng dan Berawa, Kuta, Badung baru-baru ini.

Masalah kebisingan tersebut tengah dicarikan solusinya oleh pihak berwajib menggandeng kalangan pemangku kepentingan di salah satu wilayah padat wisatawan tersebut.

Satpol PP Bali mengundang Kadis Pariwisata Badung, Kadis Pariwisata Bali, Satpol PP Badung, Dinas Lingkungan Hidup Bali, Camat Kuta Utara, Perbekel Canggu, Bendesa Adat Canggu, Perbekel Tibubeneng dan Bendesa Adat Berawa.

“Mereka ini adalah para pihak yang kami undang untuk menyamakan persepsi tentang keluhan polusi suara seperti yang diberitakan selama ini," ujar Kepala Satpol PP Bali Dewa Darmadi, Rabu (14/09/22).

Ia menegaskan bahwa para pihak tersebut bukan dipanggil, tetapi diundang untuk mendapatkan sosialisasi dan edukasi.

Soal belum diundangnya pengusaha wisata, Dewa Darmadi mengatakan bahwa mereka belum paham soal syarat desibel suara ketika malam hari.

Materi yang disosialisasikan adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara.

Pasal 3 PP Nomor 41 Tahun 1999 menyebutkan bahwa perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, status mutu udara ambience, baku mutu emisi.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Satpol PP Sikapi Petisi Polusi Suara di Canggu Bali, Musik Outdoor Tutup Pukul 01.00

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya