Parpol Bali Catut Orang Masuk Anggota & Pengurus, Aksi Bawaslu?

Parpol Bali Catut Orang Masuk Anggota & Pengurus, Aksi Bawaslu? - GenPI.co BALI
Bawaslu langsung bereaksi setelah adanya isu parpol di Bali seenaknya catut nama orang untuk jadi pengurus dan anggota partai. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung beraksi setelah ramai kabar beberapa partai politik (parpol) di Bali seenaknya mencatut nama orang untuk masuk anggota dan pengurus partainya.

Aksi tersebut merupakan buntut 108 aduan yang mereka terima langsung dari masyarakat.

Aduan tersebut masuk melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Masyarakat yang namanya dicatut dalam Sipol sudah menyampaikan aduan ke Bawaslu kabupaten/kota. Mereka langsung mengisi link yang aksesnya ke Bawaslu RI," kata Ketua Bawaslu Bali Ketut Aryani di Kuta, Badung, Jumat (09/09/22).

Data Bawaslu Bali, pengaduan terbanyak masuk ke Bawaslu Buleleng sebanyak 91 orang, Bawaslu Badung (5), Bawaslu Karangasem (5), Bawaslu Bali (3), Bawaslu Gianyar (3), dan Bawaslu Bangli (1).

Mereka yang namanya dicatut parpol dan dimasukkan sebagai anggota parpol ke Sipol ada yang berprofesi sebagai anggota TNI, Polri, ASN, tenaga kontrak, dan staf penyelenggara pemilu.

“Mereka yang namanya dicatut parpol dan dimasukkan sebagai anggota parpol ke Sipol ada yang berprofesi sebagai anggota TNI, Polri, ASN, tenaga kontrak, dan staf penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Aryani menambahkan aduan yang diterima Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali itu telah ditindaklanjuti dan diteruskan kepada Bawaslu RI melalui link https://bit.ly/POSKO-PENGADUAN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya