
Persyaratan lainnya ialah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021.
Syarat berikutnya, honorernya berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Persyaratan tersebut tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/I511/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.
“Yang harus tahu, meski mereka masuk pendataan, bukan berarti secara otomatis diangkat menjadi ASN, entah PNS maupun PPPK,” ujar Deputi BKN Suharmen.
Namun, Deputi Suharmen mengakui hanya honorer yang masuk pendataan non-ASN akan diselesaikan pemerintah.
Berikut 8 kelompok pegawai yang tidak masuk pendataan non-ASN:
1. Pegawai Badan Layanan Umum.
2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Honorer Wajib Tahu, Tidak Semua Jadi ASN, Ini Tawaran Realistis BKN
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News