Atas aksi penipuan terhadap tukang pijat tersangka Gus Yoga selaku dokter di Tabanan, Bali dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1 dan Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (lia/jpnn)
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Detik-detik Oknum Dokter di Bali Diciduk Gegara Bayar Pijat Pakai Upal, Duh Malunya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News