Korban SN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabanan.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan kemudian melakukan penyelidikan.
Tidak lama kemudian, pelaku dibekuk di rumah kontrakannya di daerah Selemadeg Barat.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima lembar uang palsu nominal Rp 50.000 nomor seri CAJ929479, emisi 2016.
Polisi juga mengamankan cutter warna biru muda, monitor merek LG, keyboard Logitech, mouse Bluetooth, CPU merek Simbadda, printer merek Epson dan iPhone X.
Kepada penyidik, tersangka Gus Yoga mengaku hanya iseng membayar jasa pijat dengan uang palsu.
Modus pelaku membuat uang palsu rupanya cukup mudah.
Pelaku scan uang pecahan Rp 50.000 emisi 2016 kemudian dicetak di printer milik puskesmas, tempat dirinya bekerja.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Detik-detik Oknum Dokter di Bali Diciduk Gegara Bayar Pijat Pakai Upal, Duh Malunya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News