Tarif Ojek Online di Bali Batal Naik? Ini Kata Kemenhub

Tarif Ojek Online di Bali Batal Naik? Ini Kata Kemenhub - GenPI.co BALI
Kemenhub berikan respons soal isu batalnya kenaikan tarif ojek online seantero Indonesia, termasuk Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons atas isu batal naiknya tarif harga ojek online (ojol) seantero provinsi di Indonesia, termasuk Bali tentunya baru-baru ini.

Setelah sempat jadi wacana, kementerian terkait memutuskan untuk menunda lebih dulu kebijakan tersebut.

Penundaan ini adalah kali kedua yang dilakukan Kemenhub.

Kenaikan tarif ojol sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Sejatinya tarif baru ojol berlaku 14 Agustus 2022, setelah 10 hari ditekan.
Namun, Kemenhub RI memutuskan menunda pemberlakuan tarif baru pada 29 Agustus 2022.

Pemberlakuan aturan ini kembali ditunda tanpa batas waktu yang ditentukan.

Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

Sebab, penundaan dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar dapat hasil yang terbaik.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tarif Ojol Batal Naik, Kemenhub Ungkap Alasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya