"Di Boyolali, polisi mendapati kendaraan milik korban sudah berpindah tangan dan berganti nomor polisi," kata Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto.
Setelah dilakukan pelacakan, pelaku berada di Jakarta dan bergeser terus, hingga terakhir polisi mendapatkan pelaku di Bandar Lampung, Sabtu malam (27/08/22).
NSP blak-blakan mengaku nekat merampok dan membunuh pacarnya sendiri karena butuh uang. “Saya butuh uang,” ucap NSP.
Penyidik Polda Bali menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Artinya, percintaan tragis yang dialami Gusti Agung Mirah Lestari berbuntut keadilan. Pasalnya, baik sang pacar dan rekan biadab lainnya mendapat ancaman hukuman mati imbas lakukan pembunuhan berencana. (Ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News