Isu PPPK Bikin Honorer Buleleng Bali Kecewa, Ini Kata BKN

Isu PPPK Bikin Honorer Buleleng Bali Kecewa, Ini Kata BKN - GenPI.co BALI
BKN berikan penjelasan usai isu PPPK bikin kalangan honorer di Buleleng, Bali kecewa. Foto: JPNN

Menurut Deputi Suharmen, dalam SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) diwajibkan melakukan pemetaan data tenaga non-ASN melalui sistem aplikasi yang dibuat BKN.

Tenggat waktunya adalah 30 September 2022. Deputi Suharmen menegaskan pengisian data honorer akan dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan masing-masing tenaga honorer.

"Kalau diserahkan kepada masing-masing tenaga honorer ada potensi data yang disampaikan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Ini pengalaman pendataan honorer beberapa tahun lalu," ujar Deputi Suharmen, Jumat (26/08/22).

Deputi Suharmen mengatakan memang ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan tenaga non-ASN, seperti KTP, Ijazah, kartu keluarga, SK pengangkatan, bukti pembayaran honorarium, dan lainnya.

Namun, pengisian data di aplikasi tenaga non-ASN dilakukan BKD agar makin valid.

Oleh karena itu, setiap instansi yang mengajukan data honorer harus melengkapinya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

"Data ini akan menjadi database honorer yang baru, karena itu data yang masuk sistem pendataan honorer harus valid," bebernya.

Setelah BKD mendata di excel, data-data tersebut tinggal di-import ke sistem aplikasi


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: BKN: Aplikasi Pendataan Honorer Bukan Diisi Tenaga Non-ASN, Jangan Salah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya