Nodai Bali! 6 Fakta Pembunuhan Gusti Mirah di Hutan Jembrana

Nodai Bali! 6 Fakta Pembunuhan Gusti Mirah di Hutan Jembrana - GenPI.co BALI
Ini enam fakta pembunuhan cewek bernama Gusti Mirah yang kemudian jasadnya dibuang di got Hutan Kelatakan, Jembrana, Bali. Foto: Antara

Dalam pengejaran tersebut, polisi menangkap pelaku NSP dan RN.

"Hasil keterangan kedua tersangka dan disinkronkan dengan hasil otopsi, NSP diketahui berpacaran dengan korban," ujar AKBP Endang Tri Purwanto.

5. Motif Pembunuhan Terungkap

Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku adalah perampokan.

Kepada penyidik, NSP yang bekerja swasta di Bali nekat merampok dan membunuh pacarnya sendiri karena butuh uang.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua unit handphone dan mobil Brio DK 1792 FAL milik korban.

6. Terancam Hukuman Mati

Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu mengatakan pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penyidik Polda Bali menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara. (Ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya