Omzet Gila-gilaan, 9 Tersangka Judi Online Operasikan 2 Situs

Omzet Gila-gilaan, 9 Tersangka Judi Online Operasikan 2 Situs - GenPI.co BALI
Polisi Denpasar, Bali jabarkan judi online Kuta dapatkan omzet gila-gilaan usai mengoperasikan dua situs. Foto: JPNN

Dua lagi, yakni AF (26) asal Jakarta dan satu orang gadis cantik berinisial EN (22) asal Bekasi, Jawa Barat.

Empat tersangka berposisi sebagai operator situs judi online, yakni 3 remaja asal Jakarta, masing-masing DA (20), MR (20), dan ARI (20).

Satu operator lainnya adalah seorang gadis cantik berinisial FA (23) asal Bekasi, Jawa Barat.

"Keempat operator bekerja di bawah komando satu leader operator berinisial AS (34) asal Bekasi, Jawa Barat,” kata Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Tersangka kesembilan adalah AS (26) asal Lamongan, Jawa Timur yang berposisi sebagai bendahara komplotan.

"Satu bendahara ini bertugas mengatur keuangan, termasuk menggaji para karyawan," ucap Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Penyidik Polresta Denpasar menjerat sembilan tersangka Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Terlepas dari penuturan omzet berjumlah gila-gilaan, penggrebekan kasus judi online di homestay Kuta oleh polisi ini berdasarkan instruksi Kapolri dan Kapolda Bali. (gie/jpnn)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tersangka Judi Online Operasikan Situs PT98BET & PTWD4D, Omzet Miliaran, Wow

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya