"Tim Opsnal Reskrim bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat informasi lokasi itu jadi pusat jasa judi online jenis slot," ujar Kapolresta Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Kombes Bambang menjelaskan bahwa dari penggerebekan, polisi menemukan dua kamar, yakni kamar nomor C1 dan C5 di lantai tiga homestay yang dijadikan pusat layanan operasional judi online.
Di dua kamar itu, petugas menemukan perangkat elektronik lengkap berupa 16 unit komputer CPU, lima unit laptop, dua router WiFi dan 12 unit ponsel berbagai merek.
Dari hasil interogasi, sembilan tersangka mengakui aktivitasnya berupa operasional layanan situs judi online jenis slot.
"Dari pengakuan, mereka sudah beroperasi sejak Juli sampai (pertengahan, Red) Agustus 2022," jelas Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Terlepas dari bikin sembilan tersangka judi online menderita, aksi penggrebekan polisi tersebut sudah berdasarkan instruksi Kapolri dan Kapolda Bali. (gie/jpnn)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Judi Online di Kuta Beroperasi Sejak Juli 2022, Lihat Tampang 9 Tersangka, Ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News