Polisi Bikin 9 Tersangka Judi Online Kuta Sengsara, Caranya?

Polisi Bikin 9 Tersangka Judi Online Kuta Sengsara, Caranya? - GenPI.co BALI
Pihak polisi di Bali sukses bikin sembilan tersangka kasus judi online di Kuta sengsara. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Pihak Polisi Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali bikin sembilan tersangka kasus judi online di Homestay Pondok Indah, Kuta, Badung kian sengsara baru-baru ini.

Bagaimana tidak? Kawanan penjahat tersebut dibeberkan di muka pers. Alhasil wajah mereka langsung jadi konsumsi publik.

Adapun para tersangka yang diringkus pada saat HUT Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/08/22) harus menanggung malu atas perbuatannya.

Tempat para tersangka judi online sengsara gegara diketahui publik sendiri ialah di Mapolresta Denpasar pada Rabu (24/08/22).

Sembilan tersangka itu masing-masing JS (30), asal Medan, Sumatera Utara; AF (26), asal Jakarta; EN (22), asal Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian ada tiga remaja asal Jakarta, berinisial DA (20), MR (20), dan ARI (20), dan FA (23) asal Bekasi, Jawa Barat.

Dua tersangka terakhir adalah adalah AS (34) asal Bekasi, Jawa Barat dan AS (26) asal Lamongan, Jawa Timur.

Penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar menemukan fakta para pelaku menjalankan bisnis judi online di Kuta beroperasi sejak lama, tepatnya awal Juli 2022.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Judi Online di Kuta Beroperasi Sejak Juli 2022, Lihat Tampang 9 Tersangka, Ternyata

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya