Bos Duta Palma Korupsi, Kejagung Sita Aset Fantastis di Bali

Bos Duta Palma Korupsi, Kejagung Sita Aset Fantastis di Bali - GenPI.co BALI
Dua aset bernilai fantastis di Bali disita Kejagung RI gegara buah hasil korupsi Bos Duta Palma, Surya Darmadi. Foto: Antara

Barang bukti tersebut sesuai sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 m2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.

Di atas tanah tersebut terdapat dua bangunan hotel, yakni Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.

Selain itu, satu aset lagi berupa satu bidang tanah seluas 2.000 m2, terletak di Kelurahan Kuta, Badung, Bali.

"Adapun penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal,” ujar Ketut Sumedana.

Menurut Ketut Sumedana, tindak pidana asalnya adalah perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi.

Surya Darmadi adalah Bos Duta Palma yang menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Lahan yang menjadi pokok perkara digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng sepanjang 2003-2022 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.

Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyerobotan lahan sawit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya