Bos Duta Palma Korupsi, Kejagung Sita Aset Fantastis di Bali

Bos Duta Palma Korupsi, Kejagung Sita Aset Fantastis di Bali - GenPI.co BALI
Dua aset bernilai fantastis di Bali disita Kejagung RI gegara buah hasil korupsi Bos Duta Palma, Surya Darmadi. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Gegara perkara korupsi, pihak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penyitaan beberapa aset milik Bos Duta Palma, Surya Darmadi (70) yang bernilai fantastis di Bali baru-baru ini.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi merupakan sosok koruptor paling mahal karena telah mencuri uang rakyat senilai Rp 78 triliun via penyerobotan lahan sawit di Indragiri Hulu, Riau.

Memanfaatkan uang hasil korupsinya, pria renta ini memilih untuk memperbanyak aset-asetnya di seluruh Indonesia guna membuatnya kian kaya raya.

Harta benda tak bergerak ini pun juga ada di Pulau Dewata dalam bentuk dua hotel mewah dan sebidang tanah yang nilainya tak diragukan lagi alias besar.

Sontak saja, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Republik Indonesia melakukan penyitaan terhadap kekayaan hasil uang curian tersebut.

Pada Jumat (19/08/22) pukul 10.00 WIB, Tim Jampidsus bersama Tim Pelacakan Aset melakukan penyitaan aset milik tersangka Surya Darmadi di DKI Jakarta dan Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan penyitaan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.

Menurut Ketut Sumedana, dua aset yang disita di Bali adalah satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya