Kemerdekaan RI Bawa Berkah Bagi Napi Bali, Kok Bisa?

Kemerdekaan RI Bawa Berkah Bagi Napi Bali, Kok Bisa? - GenPI.co BALI
Kemerdekaan RI bawa berkah bagi kalangan napi yang mendekam di penjara Bali. Foto: Antara

Adapun UU itu tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai mana telah diubah dalam PP No. 28 tentang Perubahan Pertama dan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua.

Dasar lainnya adalah Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018.

UU itu tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Menurut Anggiat, pemberian remisi tersebut hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.

Di antaranya sudah berstatus narapidana sesuai dengan keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Syarat lainnya memiliki perlakuan baik dan tidak pernah melanggar peraturan yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

Syarat lain adalah mengikuti semua program pembinaan yang diberikan oleh pihak lapas maupun rumah tahanan, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

"Bagi setiap warga binaan yang mendapat remisi pada kesempatan ini, memanfaatkan momen tersebut sebagai motivasi untuk berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh,” paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya