Kemerdekaan RI Bawa Berkah Bagi Napi Bali, Kok Bisa?

Kemerdekaan RI Bawa Berkah Bagi Napi Bali, Kok Bisa? - GenPI.co BALI
Kemerdekaan RI bawa berkah bagi kalangan napi yang mendekam di penjara Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Ada ribuan narapidana atau napi di Bali yang mendapat berkah pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada Rabu (17/08/22) lalu.

Bagaimana tidak? Setidaknya 2,074 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi, seperti yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Pulau Dewata Anggiat Napitupulu.

Dari jumlah 2.074 WBP, 61 orang narapidana dinyatakan langsung bebas (RU II). 61 napi tersebut adalah warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kerobokan, Badung.

Ribuan napi tersebut mendapat remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, terdapat 55 orang warga negara asing (WNA), di mana satu orang tersebut dinyatakan langsung bebas.

Menurut Anggiat Napitupulu, penyerahan remisi tersebut sebagai bentuk pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan sebagaimana Pasal 10 Undang Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Warga binaan pemasyarakatan juga berhak mendapatkan remisi dari negara karena mereka sudah melaksanakan semua program pembinaan yang diberikan oleh negara dengan baik," kata Anggiat Napitupulu, Rabu (17/08/22).

Pemberian remisi tersebut berdasarkan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, PP No. 32 Tahun 1999.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya