2. Harus dilakukan penataan lahan setelah pengerukan;
3. Truk yang membawa material hasil kerukan tidak boleh konvoi;
4. Truk tidak boleh melaju dengan kecepatan tinggi;
5. Truk harus ditutupi terpal ketika membawa bahan material agar tidak menyebabkan polusi udara;
6. Ketika aktivitas pengerukan telah selesai, maka pihak pengeruk wajib memperbaiki jalan yang rusak akibat proyek tersebut;
7. Bila hal tersebut (poin nomor 6) tidak dilakukan, maka alat-alat berat yang digunakan dalam aktivitas pengerukan bukit akan disita.
"Dari beberapa perjanjian yang ditetapkan di atas kami menemukan (pelanggaran-pelanggaran, Red)," bebernya.
Menurut Darryl Dwiputra, pelanggaran yang terjadi rata-rata berkaitan dengan dampak lingkungan dari aktivitas pengerukan bukit.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 6 Pura di Klungkung Bali Terdampak Proyek PKB, BEM Unud Tegas Bersikap
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News