Pengerukan Bukit Klungkung Bali Ilegal? BEM UNUD Sebut Ini

Pengerukan Bukit Klungkung Bali Ilegal? BEM UNUD Sebut Ini - GenPI.co BALI
BEM UNUD tak segan-segan menyebut pengerukan bukit di Klungkung, Bali ialah praktek ilegal. Foto: JPNN

4. Truk tidak boleh melaju dengan kecepatan tinggi.

5. Truk harus ditutupi terpal ketika membawa bahan material agar tidak menyebabkan polusi udara.

6. Ketika aktivitas pengerukan telah selesai, maka pihak pengeruk wajib memperbaiki jalan yang rusak akibat proyek tersebut.

7. Bila hal tersebut (poin nomor 6) tidak dilakukan, maka alat-alat berat yang digunakan dalam aktivitas pengerukan bukit akan disita.

"Dari beberapa perjanjian yang ditetapkan di atas kami menemukan (pelanggaran-pelanggaran, Red)," tuturnya.

Pelanggaran yang terjadi, beber BEM Unud, rata-rata berkaitan dengan dampak lingkungan dari aktivitas pengerukan bukit.

Selain bencana, terdapat banyak bangunan suci seperti pura yang telah berdiri ratusan tahun lamanya yang juga terancam terkena dampak.

"Meliputi Pura Dalem Setra Tutuan, Pura Bukit Buluh, Pura Bukit Tengah, Pura Bukit Mastapa, Pura Gunung Lingga, dan satu lagi pura milik keluarga Arya Dauh," paparnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: BEM Unud Sorot Pengerukan Bukit di Klungkung, Tuding dengan Istilah Bodong

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya