Pengerukan Bukit Klungkung Bali Ilegal? BEM UNUD Sebut Ini

Pengerukan Bukit Klungkung Bali Ilegal? BEM UNUD Sebut Ini - GenPI.co BALI
BEM UNUD tak segan-segan menyebut pengerukan bukit di Klungkung, Bali ialah praktek ilegal. Foto: JPNN

"Pada Jumat, 27 Mei 2022 kami mengadakan pertemuan dengan Kasatpol PP Kabupaten Klungkung, I Putu Suarta di kantornya," katanya.

Versi BEM Unud, masih banyak aktivitas pengerukan tanpa izin atau berjalan secara ilegal.

"Begitu pula pernyataan Perbekel Desa Pesinggahan yang kami temui di kantornya," ujarnya.

Menurutnya, sudah ada perjanjian antara pihak desa dengan pengembang proyek berupa berbagi keuntungan dari hasil penjualan material hasil pengerukan.

Ada sejumlah poin kesepakatan antara pihak desa dan pengembang, yakni:

1. Aktivitas tersebut harus mendapatkan izin AMDAL ataupun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

2. Harus dilakukan penataan lahan setelah pengerukan.

3. Truk yang membawa material hasil kerukan tidak boleh konvoi.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: BEM Unud Sorot Pengerukan Bukit di Klungkung, Tuding dengan Istilah Bodong

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya