
"Kasus-kasus kejahatan terhadap anak kami perhatikan khusus. Jika terbukti, kami pastikan akan lanjutkan ke jenjang hukum selanjutnya," kata M. Reza Pranata lagi.
Visum masih diberlakukan untuk anak dibawah umur tersebut, begitu bukti cukup, pihak Polres Jembrana, Bali akan langsung meringkus ZN dan dijebloskan atas tindakan pedofilia. (Ant)
BACA JUGA: Harus Ada Regenerasi di Muktamar NU, Ini Harapan NU Bali
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News