"Kepada dia, dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi," ujar I Made Surya Artha.
Menurut I Made Surya Artha, keputusan Imigrasi mendeportasi KK sesuai dengan standar prosedur penanganan.
Hal itu berdasar pada implementasi aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami, Imigrasi Indonesia menganut kebijakan selektif. Hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia," kata Made Surya.
Meskipun melanggar aturan, Made Surya meyakinkan bahwa pihaknya tetap mengedepankan sikap humanis.
Sementara itu, KK selaku bule Rusia yang mabuk magic mushroom atau jamur ajaib berpotensi tak cuma dideportasi dari Bali saja, melainkan juga masuk daftar pencekalan ke Indonesia. (Ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News