Efek Mabuk Jamur Ajaib, Imigrasi Bali Deportasi Bule Rusia

Efek Mabuk Jamur Ajaib, Imigrasi Bali Deportasi Bule Rusia - GenPI.co BALI
Imigrasi Bali baru-baru ini mendeportasi seorang bule Rusia gegara mabuk jamur ajaib alias magic mushroom. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Bule Rusia bernama inisial KK mesti rela dideportasi oleh pihak Imigrasi Bali gegara kelakuan meresahkannya mabuk magic mushroom alias jamur ajaib baru-baru ini.

Proses pengusiran terhadap Warga Negara Asing yang niat liburan itu langsung diberlakukan pada Selasa (09/08/22) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Menurut petugas, KK dideportasi setelah bikin ulah di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), 21 Juli 2022 lalu.

Ulah KK membuat resah warga dan wisatawan lain yang sedang menikmati liburan di kawasan Gili Trawangan.

Warga sekitar menduga KK memicu keresahan karena pengaruh magic mushroom atau jamur liar dengan dosis berlebihan.

Hal itu memberikan efek halusinasi hingga lupa diri bagi orang yang mengonsumsi jamur ajaib tersebut.

"Karena perilaku dia yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, maka KK kami kenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Surya Artha, Selasa (09/08/22).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Mataram menjabarkan lagi bahwa pelaku langsung mendapat sanksi deportasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya