
"Kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," papar Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Setelah sempat bernasib apes, tiga turis asing tersebut pun mendapat keadilan di musim liburannya. Pasalnya, lima penjambret yang menjahati mereka mendapat pidana hukuman penjara dan dipermalukan di depan umum. (gie/jpnn)
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Begini Kisah 3 Turis Asing Jadi Korban 5 Pelaku Jambret di Kuta, Terlalu
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News