Perjalanan Apes Bule Malaysia, Ditahan dan Terusir dari Bali

Perjalanan Apes Bule Malaysia, Ditahan dan Terusir dari Bali - GenPI.co BALI
Begini perjalanan apes seorang bule Malaysia yang ditahan di Bali kemudian malah dideportasi imbas suatu kejahatan. Foto: JPNN

Ia pun menerima tawaran itu dan terbang ke Indonesia melalui Thailand membawa koper yang di dalam rongganya berisi sabu-sabu.

Ia kemudian ditangkap polisi dan diadili di PN Denpasar. Majelis hakim PN Denpasar memvonis Hew Kok Seong selama 13 tahun penjara, lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa.

“Sesuai putusan PN Denpasar Nomor 480/Pid.B/2012/PN DPS pada 6 Agustus 2012 dan kepadanya divonis pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan penjara,” kata Anggiat Napitupulu.

Hew Kok Seong menjalani hukumannya sebagai terpidana narkotika di Lapas Kerobokan dan menerima berbagai remisi.

Seusai mendekam di penjara selama kurang lebih 10 tahun, ia dinyatakan bebas sebagaimana tercantum dalam Surat Lepas Nomor W20.PAS.EDP.PK.01.02-129 tertanggal 6 Juli 2022.

Hew Kok Seong akhirnya dideportasi pada Jumat (5/8) setelah Imigrasi Malaysia menerbitkan dokumen perjalanan sementara pengganti paspor.

Hew Kok Seong dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan maskapai Malindo Air tujuan Kuala Lumpur dengan nomor penerbangan OD305.

Anggiat Napitupulu mengatakan Kemenkumham Bali menyampaikan saat ini Hew Kong Seong telah dilaporkan masuk ke dalam daftar penangkalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya