Perampokan Rp44 Juta di Alfamart Bali, 2 Pria Diciduk Polisi

Perampokan Rp44 Juta di Alfamart Bali, 2 Pria Diciduk Polisi - GenPI.co BALI
Dua orang pria pelaku perampokan Alfamart diringkus polisi Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Polisi Daerah (Polda) Bali berhasil menciduk dua pria bernama Roy Pambudi (44) dan Slamet Haiyadi (48) yang melakukan aksi perampokan hingga rugikan toko swalayan, Alfamart senilai Rp44 juta.

Penangkapan ini diungkapkan oleh Tim Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Pulau Seribu Pura pada Kamis (04/08/22) lalu.

Pemaparan para pelaku kejahatan Roy dan Slamet disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimun) Polda Bali AKBP Suratno yang menyebut keduanya merupakan spesilis pembobol toko.

"Dua pelaku ini mengaku spesialis pembobol toko. Satunya RP adalah seorang residivis kasus pencurian juga," kata AKBP Suratno di Denpasar, Bali, Kamis.

Kedua pelaku berhasil diringkus tim Resmob Polda Bali pada Jumat 29 Juli 2022 di Surabaya, Jawa Timur. Hingga kini, Polisi masih mencari satu orang pelaku berinisial ST yang masuk dalam daftar pencarian orang.

"Modusnya adalah kedua pelaku melakukan observasi, menentukan waktu dan melakukan aksi dengan membobol tembok di belakang Alfamart tersebut," kata AKBP Suratno.

Dalam aksinya kedua pelaku mengambil uang sebesar Rp18.557.621, ratusan bungkus rokok senilai Rp15.729.896 dan merusak bangunan tembok Alfamart.

Akibat perbuatan pelaku, kerugian yang dialami oleh pemilik Alfamart sebesar Rp44.150.917.

"Kerugian cukup lumayan karena yang diambil adalah uang tunai yang ada di kasir dan rokok yang barang berharga yang mudah untuk dijual. Kalau kebetulan mungkin di brankas atau di kasirnya ada ratusan juta, ya pasti mereka ambil juga," kata dia.

Kedua pelaku melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pidana penjara tujuh sampai sembilan tahun.

Polisi berhasil mengamankan satu buah sepeda motor Vario 150 warna hitam dengan nomor polisi P 5992 VI, dua buah linggis, gunting besi, bor manual dan gergaji besi yang digunakan pelaku untuk memotong terali besi.

Berdasarkan keterangan Polisi kejadian itu bermula saat saksi atas nama Ni Kadek Ananda Sasrika Dewi datang ke toko pada pukul 06.10 untuk membuka toko.

Di sana, saksi melihat keadaan kasir sudah berantakan dan menghubungi rekan kerjanya Emilyana Mufidah.

Saat itu keduanya mengecek brankas yang ternyata sudah terbuka dan melihat tembok sudah berlubang. Saksi pun memberitahu kejadian tersebut kepada pemilik toko.

Hasim (26) yang berstatus sebagai karyawan di Alfamart Bualu Jalan Salatiga, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada Senin 4 Juli 2022 pukul 06.10 WITA melaporkan kejadian itu kepada Polsek Kuta Selatan.

Berdasarkan laporan Polisi dengan nomor LP/B/56/VII/2022/SPKT unit Resmob Polsek Kuta, Polresta Denpasar dan Polda Bali melaksanakan penyelidikan di sekitar wilayah Banyuwangi.

Kedua pelaku sempat digerebek, namun berhasil lolos. Tim Resmob Polda Bali melakukan pengejaran terhadap pelaku di beberapa tempat yang berbeda yakni Jakarta, Solo, Malang dan berhasil ditangkap di Surabaya.

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di daerah Bali. Selanjutnya dua tersangka diamankan di Mako Polda Bali untuk selanjutnya diproses secara hukum.

Setelah meringkus dua peria tukang rampok di toko swalayan Alfamart tersebut, polisi Bali masih memburu tersangka lain inisial ST. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya