Waspada! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Waspada! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal - GenPI.co BALI
Ilustrasi uang pinjol ilegal. Foto: GenPI

GenPI.co Bali - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing, memaparkan ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ciri-ciri pinjol ilegal diantaranya adalah tidak ada alamat kantor dan alamat pengurusnya yang jelas.

Lalu, nomor telepon yang tertera selalu ganti-ganti. Pinjaman yang ditawarkan pun sangat mudah didapatkan. Syaratnya hanya meminta fotokopi KTP dan foto diri saja.

BACA JUGA:  Kapolri: Penerimaan Wisman di Bali Harus Terus Dievaluasi

“Ciri utamanya selalu minta kita mengizinkan semua data dan kontak di handphone bisa diakses. Kalau mereka sudah memiliki data kontak di handphone, mereka tinggal meneror semuanya,” ujar Tongam, pada Jumat (22/10/2021).

Tongam menjelaskan, pinjol ilegal selalu memberikan bunga dan fee tinggi. Seperti contoh, jika ingin meminjam Rp1.000.000, namun hanya ditransfer Rp600.000 saja.

BACA JUGA:  Panglima TNI: Tamu Asing Harus Nyaman Saat Karantina di Hotel

Selain itu, saat perjanjian menawarkan bunga 0,5 persen per hari, maka bisa menjadi 3 persen per hari.

Jangka waktunya juga berbeda. Jika diawal dikata 90 hari, ternyata jangka waktunya hanya 7 hari saja.

BACA JUGA:  Kabar Baik! GWK Cultural Park Kembali Dibuka

Agar tidak terjebak pinjol, masyarakat harus memastikan dulu 106 pinjol yang terdaftar atau legal di laman OJK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya