Korupsi BUMDes Amertha Patas Ringan, JPU Kejari Buleleng Banding

Korupsi BUMDes Amertha Patas Ringan, JPU Kejari Buleleng Banding - GenPI.co BALI
Gegara korupsi BUMDes Amertha Patas ringan, JPU Kejari Buleleng, Bali lakukan banding. Foto: JPNN

Pada sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU Tipikor.

“JPU memutuskan banding karena putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar tidak sesuai dengan tuntutan,” ujar Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara, Kamis (28/07/22).

Menurut AA Ngurah Jayalantara, setelah mengajukan permohonan banding, JPU akan mengirimkan memori banding ke PT Denpasar dan menunggu hasil putusan banding tersebut.

Terdakwa Hernawati diduga melakukan tindak pidana korupsi pada 2010 hingga 2017.
Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian BUMDes Amertha Patas sebanyak Rp 511,6 juta.

Modus terdakwa, yakni mengelabui pembukuan dengan cara berpura-pura menyalurkan kredit, tetapi ternyata fiktif.

Mengingat jumlah kerugian yang disebabkan korupsi BUMDes Amertha Patas tergolong besar, tak heran JPU Kejari Buleleng, Bali sampai lakukan banding agar hukuman terhadap Hernawati lebih adil. (gie/jpnn)

Video viral hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: JPU Korupsi BUMDes Amertha Patas Banding, Putusan Hakim Miring Sekali

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya