Korupsi BUMDes Amertha Patas Ringan, JPU Kejari Buleleng Banding

Korupsi BUMDes Amertha Patas Ringan, JPU Kejari Buleleng Banding - GenPI.co BALI
Gegara korupsi BUMDes Amertha Patas ringan, JPU Kejari Buleleng, Bali lakukan banding. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali langsung mengajukan banding pasca putusan hukuman kasus korupsi BUMDes Amertha Patas baru-baru ini dinilai ringan.

Kasus maling uang rakyat yang menyeret terdakwa Hernawati itu terkesan terlalu miring dan menguntungkan bagi sang koruptor.

Tak heran, Jaksa Kejari Buleleng memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Keputusan banding diambil lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tidak sepakat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan pidana penjara selama satu setengah tahun dan membayar uang pengganti Rp 19 juta subsider satu bulan penjara kepada terdakwa Hernawati.

Putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU yang menuntut hukuman enam tahun.

Majelis hakim tidak sepakat dengan pasal tuntutan JPU terkait kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amertha Patas tersebut.

Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Tipikor.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: JPU Korupsi BUMDes Amertha Patas Banding, Putusan Hakim Miring Sekali

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya