Bule Mesir Dideportasi Imigrasi Denpasar Bali, Apa Dosanya?

Bule Mesir Dideportasi Imigrasi Denpasar Bali, Apa Dosanya? - GenPI.co BALI
Gara-gara suatu dosa tak terduga, seorang bule asal Mesir bernama inisial KMH dideportasi Imigrasi Denpasar, Bali. Foto: JPNN

Kendati masa izinnya sudah habis, imbuhnya, KMH tidak kunjung meninggalkan Indonesia dan tidak melakukan perpanjangan.

Sampai akhirnya ia datang ke Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Desember 2021, dan mengaku tidak punya uang untuk membeli tiket pulang ke Mesir.
Dalam kasus tersebut, Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan yang bersangkutan overstay lebih dari 60 hari.

"Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap melakukan tindakan administratif keimigrasian," ucap Anggiat.

Namun, lantaran deportasi belum bisa dilakukan karena faktor biaya tiket pesawat, pihak Imigrasi memasukkan KMH di ruang detensi Rudenim Denpasar sejak hari itu.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan detensi yang dijalani KMH berlangsung selama 7 bulan.

"Setelah siapnya administrasi, akhirnya KMH dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian," tuturnya.

Anggiat Napitupulu menambahkan bahwa KMH yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Ditjen Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," papar Anggiat.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kronologi WNA Mesir KMH Dideportasi: Masuk Bali 2020, 7 Bulan Masuk Detensi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya