GenPI.co Bali - Pihak kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar, Bali baru-baru ini mendeportasi seorang bule Mesir bernama inisial KMH (37) gara-gara suatu dosa tak terduga.
Usut punya usut, KMH ikenakan tindakan administratif keimigrasian lantaran melewati izin tinggal alias overstay lebih dari 60 hari sesuai regulasi Pasal 78 Ayat (1) UU Keimigrasian.
Pria kelahiran Kota Sau, Mesir itu diterbangkan pada Senin (18/7) lalu dari Jakarta pukul 18.08 WIB dengan maskapai Saudi Arabian Airline menuju Alexandria Borg El Arab (HBE).
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyebutkan KMH tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada 2 Februari 2020 silam.
Imbas dosa lalai perpanjang izin tinggal alias overstay itulah yang buat sang bule Mesir mesti rela diusir paksa dari Bali.
"Masuk Indonesia menggunakan visa on arrival (VOA) dengan tujuan pergi ke Indonesia untuk berlibur ke Bali," ujar Anggiat Napitupulu, Rabu (20/07/22).
Sejak 24 Februari 2021, KMH berulang kali memperpanjang visa onshore dengan sponsor istrinya sendiri.
"Sampai pada pertengahan Juni 2021 masa izin tinggal KMH habis," kata mantan Kepala Kanim Jakarta Selatan ini.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kronologi WNA Mesir KMH Dideportasi: Masuk Bali 2020, 7 Bulan Masuk Detensi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News