Nenek Bule Belanda Dideportasi Imigrasi Bali, Kesalahannya?

Nenek Bule Belanda Dideportasi Imigrasi Bali, Kesalahannya? - GenPI.co BALI
Nenek bule Belanda bernama inisial VM mesti rela dideportasi pihak Imigrasi Bali gegara kesalahan fatal. Foto: Antara

Perempuan uzur itu pertama kali masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan sosial dan tinggal selama enam bulan.

VM kemudian mengajukan kembali mengurus visa investor karena sudah mulai membuat bisnis bungalow.

VM merupakan salah satu warga asing yang mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas Investor yang berlaku sampai dengan 23 Oktober 2020.

Namun, sejak berakhirnya izin tinggal terbatas tersebut, VM tidak lagi melakukan perpanjangan izin tinggal keimigrasian sampai pada saat yang bersangkutan ditangkap oleh petugas Imigrasi.

"Yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal," imbuh Anggiat.

Sejatinya, sang nenek bule asal Negeri Kincir angin ingin mengajukan proses KITAP kepada temannya, tapi hasilnya nihil.

"Menurut pengakuannya, ia telah mengajukan permohonan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dengan meminta bantuan teman WNI-nya pada tahun 2018 silam, tetapi hingga kini tidak kunjung selesai," kata Anggiat Napitupulu.

Pada bulan Desember 2021 saat petugas Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat datang untuk melakukan pengecekan paspor, VM berdalih lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya