Nenek Bule Belanda Dideportasi Imigrasi Bali, Kesalahannya?

Nenek Bule Belanda Dideportasi Imigrasi Bali, Kesalahannya? - GenPI.co BALI
Nenek bule Belanda bernama inisial VM mesti rela dideportasi pihak Imigrasi Bali gegara kesalahan fatal. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Nenek bule asal Belanda bernama inisial VM tak menyangka mesti menjalani proses deportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Bali gegara kesalahan fatalnya baru-baru ini.

Tak main-main, wanita berusia kelewat senja ini melanggar batas waktu izin tinggal alias overstay selama 461 hari.

VM diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 21.00 WITA menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Amsterdam.

“VM dideportasi setelah hampir dua minggu ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Rabu (20/07/22).

Menurut Anggiat, tindakan Imigrasi mendeportasi warga negara Belanda tersebut sesuai ketentuan pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Nenek bule Belanda tersebut telah tinggal di Indonesia tepatnya di Pulau Lombok selama delapan tahun tiga bulan terhitung sejak tanggal 22 April 2014.

Tujuan VM datang ke Indonesia adalah untuk melakukan investasi dan membangun sebuah bisnis yang bergerak di bidang makanan.

VM mendirikan restoran dan sebuah bungalow di daerah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya