RUU Pisahkan Bali dengan NTB-NTT, Gubernur Koster Berencana Ini

RUU Pisahkan Bali dengan NTB-NTT, Gubernur Koster Berencana Ini - GenPI.co BALI
Gubernur I Wayan Koster memiliki rencana besar kala RUU bakal pisahkan Bali dengan NTB-NTT. Foto: Antara

"Saat ini kami telah mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada produk lokal Bali,” ucap Gubernur Koster, Selasa (12/07/22).

Beberapa kebijakan tersebut di antaranya Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian Perikanan dan Industri Lokal Bali.

Kemudian Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali.

Lalu Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.

Koster juga mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.

Koster mengeklaim Pemerintah Provinsi Bali sedang gencar melakukan promosi garam tradisional.

Koster mengaitkannya dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beryodium yang dinilai menghambat penjualan garam tradisional lokal Bali.

"Ini tidak produktif, karena saat ini kita malah mengimpor garam. Oleh karena itu, saya mengeluarkan SE Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali agar garam lokal Bali bisa beredar di minimarket, pasar modern hingga swalayan,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya